Seseorang sahabat bertanya
melalui SMS kepada saya, bagaimanakah prinsip-prinsip menetapkan prioritas
kegiatan ? Pertanyaan kecil ini mengingatkan saya kepada “kajian lama” tentang
Fikih Prioritas dan Fikih Pertimbangan. Maka saya menemukan pula “buku lama”
dan “catatan lama”, rasanya tetap aktual untuk dihadirkan dalam zaman kekinian.
Fiqh Aulawiyat (Fikih Prioritas),
menurut Dr. Yusuf Qardhawi, adalah fikih “meletakkan segala sesuatu pada
peringkatnya dengan adil, dari segi hukum nilai dan pelaksanaannya”. Sehingga
sesuatu yang tidak penting tidak didahulukan atas sesuatu yang penting. Sesuatu
yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang lebih penting. Sesuatu yang
tidak kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Sesuatu
yang biasa-biasa saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama atau paling
utama.
Allah Ta’ala telah berfirman :
“Dan Allah telah meninggikan
langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas
tentang neraca itu, dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah
kamu mengurangi neraca itu” (Ar Rahman: 7-9).
Sedangkan Fiqh Muwazanat (Fikih
Pertimbangan) adalah fikih untuk memberikan pertimbangan untuk memilih (1)
antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang
disyariatkan (2) antara berbagai bentuk kerusakan, madharat dan kejahatan yang
dilarang agama (3) antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan
kejelekan, apabila keduanya bertemu.
Pada akhirnya Fikih Pertimbangan
memerlukan Fikih Prioritas, dan sebaliknya, karena keduanya memang berhubungan
dengan erat.
PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN FIKIH
MUWAZANAT
Pertama, pertimbangan untuk
memilih antara berbagai kemaslahatan
Kaidah yang digunakan untuk
memilih antara berbagai kemaslahatan, adalah sebagai berikut:
·
Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas
kepentingan yang baru diduga adanya, atau baru diragukan.
- Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil.
- Mendahulukan kepentingan jama’ah atas kepentingan pribadi.
- Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit.
- Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan sementara dan insidental.
- Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepentingan yang bersifat formalitas dan tidak penting.
- Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah.
Kedua, pertimbangan untuk memilih
antara berbagai kemudharatan
Kaidah yang digunakan untuk
menentukan pilihan antara berbagai kemudharatan adalah sebagai berikut:
- Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
- Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan.
- Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau lebih besar.
- Memilih bahaya atau keburukan yang lebih ringan dibandingkan bahaya atau keburukan lainnya.
- Memilih menanggung bahaya yang lebih rendah untuk menolak bahaya yang lebih tinggi.
- Memilih menanggung bahaya yang khusus untuk menolak bahaya yang lebih luas dan umum.
Ketiga, pertimbangan untuk
memilih antara kemaslahatan dan kemudharatan apabila keduanya bertemu
Kaidah-kaidah penting untuk
memilih antara kebaikan dan keburukan apabila keduanya bertemu adalah sebagai
berikut:
- Menolak kerusakan didahulukan atas mengambil kemanfaatan.
- Kerusakan kecil ditolerir untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih besar.
- Kerusakan yang bersifat sementara ditolerir untuk kemaslahatan yang berkesinambungan.
- Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena adanya kerusakan yang baru diduga adanya.
BAGAIMANA MENGETAHUI KEMASLAHATAN
DAN KEMUDHARATAN ?
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan,
“Kebaikan dan kerusakan di dunia serta di akhirat hanya dapat diketahui melalui
syariat agama. Jika ada hal-hal yang belum diketahui, maka harus dicari dari
dalil-dalil agama, yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’, Qiyas yang benar dengan
cara pengambilan dalil yang shahih”.
Masih menurut Dr. Qrdhawi,
“Sedangkan kemaslahatan dunia dan hal-hal yang berkaitan dengannya dapat
diketahui dengan kepentingan, pengalaman, kebiasaan, dan dugaan yang benar.
Jika ada sesuatu yang masih belum diketahui maka harus dicari argumennya”.
PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN FIKIH
AULAWIYAT
- Memprioritaskan kualitas atas kuantitas
- Memprioritaskan ilmu atas amal
- Memprioritaskan amal yang luas kemanfaatannya atas amal yang kurang luas kemanfaatannya
- Memprioritaskan amal hati atas amal anggota badan
- Memprioritaskan hal yang ushul (pokok) atas furu’ (cabang)
- Memprioritaskan pengerjaan Fardhu atas Sunnah dan Nawafil
- Memprioritaskan Fardhu Ain atas Fardhu Kifayah
- Memprioritaskan meninggalkan yang haram atas yang makruh
- Memprioritaskan hak hamba atas hak Allah semata
- Memprioritaskan hak umat atas hak individu
- Memprioritaskan wala’ terhadap kepada umat atas wala’ kepada kabilah dan individu
- Memprioritaskan memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem
- Memprioritaskan pembinaan (tarbiyah) sebelum jihad
Oleh : Cahyadi Takariawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar